top of page

Tugas dan Tanggung Jawab PPID berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, pasal 14 adalah:

​

  1. Penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, dan pengamanan informasi;

  2. Pelayanan Informasi Publik sesuai dengan aturan yang berlaku;

  3. Pelayanan Informasi Publik yang cepat, tepat, dan sederhana;

  4. Penetapan prosedur operasional penyebarluasan Informasi Publik;

  5. Pengujian konsekuensi;

  6. Pengklasifikasian informasi dan/atau pengubahannya;

  7. Penetapan Informasi yang Dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai Informasi Publik yang dapat di akses; dan

  8. Penetapan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik.

bottom of page