top of page
Tugas dan Tanggung Jawab PPID berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, pasal 14 adalah:
​
-
Penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, dan pengamanan informasi;
-
Pelayanan Informasi Publik sesuai dengan aturan yang berlaku;
-
Pelayanan Informasi Publik yang cepat, tepat, dan sederhana;
-
Penetapan prosedur operasional penyebarluasan Informasi Publik;
-
Pengujian konsekuensi;
-
Pengklasifikasian informasi dan/atau pengubahannya;
-
Penetapan Informasi yang Dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai Informasi Publik yang dapat di akses; dan
-
Penetapan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik.
bottom of page